Kecamatan Taktakan dan Serang Rawan Transaksi Politik Uang

SINARBANTEN.COM, Serang – Komisioner Bawaslu Kota Serang Agus Aan usai Sosialisasi Undang-undang Pemilu, Perbawaslu dan PKPU kepada Parpol di Kota Serang mengatakan, “Kecamatan Serang dan Taktakan menjadi daerah yang rawan akan transaksi politik uang ‘Money Politik’ pada pemilu 2019 mendatang,” Selasa (4/12/2018).

“Kalo dari Indeks kerawanan pemilu, berkaca dari pilkada, taktakan dan Serang yang kemarin ada kasus politik uangnya, tapi semua wilayah kita antisipasi,” jelasnya.

Politik Uang sangat berbahaya bagi kelangsungan demokrasi. Untuk itu Bawaslu juga tadi menyampaikan itu, termasuk ancaman pidana bagi yang melakukannya.

“Untuk mencegah politik uang paling kita memperkuat koordinasi dengan simpul masyarakat dan lembaga yang bisa mendeteksi pelanggaran pidana,” ujarnya.

Sementara, sekretaris DPC Gerindra Kota Serang Khoeri Mubarok mengatakan, partainya sudah mensosialisasikan kepada para caleg dan masyarakat bahwa Gerindra no money politik.

“Kalau ada terbukti sesuai aturan silahkan KPU dan Bawaslu menindak, intinya kita tindak tegas setiap caleg yang terlibat money politik,” katanya.

Diketahui dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa baik pemberi maupun penerima ‘uang politik’ sama-sama bisa kena jerat pidana berupa hukuman penjara.

Pada Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pilkada diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Pada Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). *[ MP ] ??