SINARBANTEN.COM, Serang – Operasi pengawasan orang asing atau razia digelar di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang Selatan, Kamis (29/11/2018). Dari razia itu, tim pengawasan orang asing (Timpora) berhasil mengungkap peredaran Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa dokumen lengkap atau illegal yang bekerja di dua kabupaten/kota tersebut.
Dari razia yang dilakukan Tim pengawasan orang asing (Timpora) di Kabupaten Serang, ditemukan sebanyak 37 TKA tidak mengantongi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di PT Conch Cement Indonesia, di Kecamatan Pulo Ampel.
Kasubag Wawasan Kebangsaan pada Bagian Kesbangpol Kabupaten Serang, Tipah Setiawan mengatakan, Timpora yang melakukan pemantauan di PT Conch Cement Indonesia tersebut terdiri dari Kesbangpol Kabupaten Serang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Imigrasi, Kejaksaan, dan Polres.
“Tadi kami kesitu (PT Conch Cement Indonesia). Memang (produksinya) lagi off, bahannya belum dating. Tapi, kami ketemu dengan orang – orang asingnya. Jadi yang ada disitu sebanyak 37 WA (Warga Asing) dan 137 WI (Warga Indonesia),” ujar Tipah Setiawan, ditemui di ruangannya, Kamis (29/11/2018).
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, kata dia, semua TKA tidak melaporkan IMTA ke Disdukcapil Kabupaten Serang. Padahal, mereka semua sudah satu tahun bekerja di perusahaan tersebut. “Dia ( pihak perusahaan) mengakui belum melaporkan ke Dukcapil, tapi dia berjanji? mulai minggu depan akan melapor ke Dukcapil, Imigrasi dan Dsinakertrans. Jadi kita lihat aja Desember, dia katanya mau datang,” tuturnya.
Disinggung mengenai sanksi bagi perusahaan karena tidak melaporkan keberadaan TKA ke Disdukcapil, kata dia pihaknya hanya bertugas melakukan pemantauan. Sedangkan hasil pemantauan itu, nantinya akan dilaporkan ke provinsi. “Jadi hanya pendataan saja, kami gak bisa melakukan tindakan. Sebab, fungsi pengawasannya ada di provinsi,” katanya.
Menanggapi itu, Human Resources Development (HRD) PT Conch Cement Indonesia, Vion Qiu membenarkan bahwa pihaknya belum melaporkan TKA yang bekerja diperusahaannya ke Disdukcapil. Selain itu, para TKA tersebut ditempatkan dari kantor pusatnya.
“Kalau dulu kan ada yang ngurus, terus orang itu resign (berhenti bekerja). Tapi gak ada serah terima sama saya. Jadi sampai saat ini, belum laporan ke sensus penduduk (Diskdukcapil Kabupaten Serang). Tapi kami akan segera membuat laporannya,” ujarnya.
Vion mengatakan, semua TKA tersebut berasal dari Cina yang didatangkan dari perusahaan yang ada di pusat untuk mentransfer ilmu atau mengajarkan TKI yang bekerja di di PT Conch Cement Indonesia. “Mereka semua tenaga ahli di kantor pusat kita, rata- rata mereka engineering, karena mesin kita sudah modern, jadi ilmu mereka untuk mengajar TKI kita,” katanya.
Datangi perkantoran
Sedangkan di Kota Tangsel, sebanyak 30 tenaga kerja asing (TKA) yang tidak dapat menujukkan dokumen resmi itu digelandang ke Imigrasi Tangerang. “Bersama Tim Pengawas orang asing (Timpora), kami lakukan pengawasan dan kami bawa sekitar 30 orang untuk kami periksa ke kantor,” ujar Kepala Imigrasi Tangerang Herman Lukman.
Dalam operasi pengawas orang asing ini, timpora mendatangi sejumlah area perkantoran dan hunian yang ada di sekitar kawasan Tangerang Selatan. “Kami datangi kantor-kantor, apartemen dan kawasan hunian di sini,” kata Herman.
Timpora belum bisa memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh 30 WNA yang dibawa ke kantor Imigrasi Tangerang tersebut. Namun, pada umumnya para WNA yang kebanyakan berasal dari China dan India itu tak dapat menunjukkan dokumen resmi. Namun berdasarkan pengalamannya, para pekerja asing ini dinilai menyalahi prosedur keimigrasiaan. “Biasanya penyalahgunaan ijin tinggal dan kunjungan.
“Kami belum periksa, nanti kalau sudah diperiksa baru ketahuan pelanggarannya. Tapi sementara, mereka tak bisa menunjukkan dokumen kerja,” jelas Herman.
Ia menjelaskan, 30 TKA itu berasal dari Cina, India dan Bangladesh. Sanksi terberat para TKA yang diduga ilegal itu, dideportasi ke negara asalnya. Puluhan TKA itu langsung diangkut menggunakan minibus untuk selanjutnya diperiksa. “Mungkin ada banyak, karena dari pihak Smartfren sendiri enggak koperatif, kita tungguin,” ujar Herman.
TKA yang terjaring razia di tempatnya bekerja, yakni PT Smartfren Telecom, kawasan BSD, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Bahkan ada di antara warga negara Cina langsung kabur meninggalkan piring nasi yang sedang disantap olehnya.
Selain itu, petugas dari Imigrasi Tangerang dan manajemen PT Smartfren Telecom sempat terlibat perdebatan. Namun dari penyisiran petugas Imigrasi Tangerang, banyak TKA terjaring razia di kantin serta area kantor karena tak bisa menunjukan paspor maupun dokumen resmi lainnya. “Sempat kita jumpai di cafetaria pada kabur lewat depan. Jadi memang manajemen Smartfren tidak koperatif,” kata Herman kembali. *[ IP ] ??