Pemprov dan DPRD Banten Siapkan Perda Penangulangan Kemiskinan

SINARBANTEN.COM, Bandung – Pemprov dan DPRD Banten tengah menyiapkan peraturan daerah penangulangan kemiskinan sebagai dasar hukum perencanaan dan penganggaran perangkat daerah guna mengurangi kemiskinan di provinsi tersebut.

“Perda ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam penanggulangan kemiskinan,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy seusai kegiatan pembinaan 850 orang pendamping dan Operator Program Keluarga Harapan (PKH) se-Provinsi Banten di Pangalengan, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (29/11/2018).

Menurut dia, perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada masyarakat miskin mengacu pada skema perencanaan dan penganggaran yang berpihak pada masyarakat miskin (pro-poor planning and budgeting) yang terintegrasi di antara beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemangku amanah terkait diharapkan dalam menanggulangi kemiskinan secara berkesinambungan.

Dia menjelaskan asumsi pro poor planning and budgeting adalah perencanaan program dan penganggaran kegiatan yang memihak masyarakat miskin seoptimal mungkin dilakukan menekan angka kemiskinan.

Andika menambahkan salah satu klaster program pro poor Pemprov Banten adalah program keluarga harapan (PKH) sebagai program pemberian bantuan sosial kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Dia mengemukakan KPM dalam PKH didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, pendampingan termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.

Penguatan PKH dimaksud, lanjutnya, dilakukan dengan melakukan penyempurnaan proses bisnis, perluasan target, dan penguatan program komplementer. *[ MP ] ??