SINARBANTEN.COM, Jakarta – Merujuk pada persyaratan program subsidi gaji dimana penerima bantuan subsidi upah merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan, maka tenaga honorer yang kini berjumlah 398.000 orang juga akan dapat bantuan subsidi upah.
“Dari 15 juta tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, yang eligible untuk program bantuan subsidi gaji, sekitar 398.000 merupakan tenaga kerja honorer,” ungkap Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (Satgas PEN) Budi Gunadi Sadikin kepada awak media, Rabu (16/9/2020).
Saat ini penyaluran telah dilakukan secara bertahap. Secara keseluruhan rencananya penyaluran akan dilakukan hingga akhir September ini.
Setelah itu penyaluran bantuan subsidi upah gelombang kedua akan diberikan pada bulan Oktober dan November. Tenaga honorer yang menerima bantuan disampaikan Budi harus berstatus peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena memang kita perlu data lengkap sekaligus ini penghargaan dari pemerintah terhadap pengiur dan peserta BPJS Ketenagakerjaan,” terang Budi.
Perlu diketahui, adapun jumlah bantuan subsidi upah diberikan pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan. Pencairan akan dilakukan per dua bulan sehingga setiap pencairan, penerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta. *[ Redaksi SB ] ??