Pembuat Miras Palsu Di Cilegon Berhasil Ditangkap Polisi

SINARBANTEN.COM, Cilegon – Sudah menjadi rahasia umum bahwa miras (asli atau palsu) banyak beredar di kota Cilegon. Tidak sedikit juga korban jatuh akibat mengkonsumsi miras, terutama miras palsu.

Melihat kondisi ini, jajaran aparat kepolisian Polres Cilegon bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus pembuatan miras palsu di Jalan Lingkar Selatan Ciwandan, Cilegon, Jumat (2/11/2018). Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku dan 98 botol miras Palsu yang dikemas dalam botol berbagai jenis merk.

Selain mengamankan 98 botol miras palsu berbagai merk dan bahan-bahan baku miras palsu, petugas pun mengamankan alat-alat peracikan, buku catatan penjualan dan buku log pengantaran ke pembeli.

Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso memaparkan, modus pelaku dalam membuat miras palsu ini dengan cara melakukan peracikan bahan bahan tertentu, seperti alkohol murni, Autan (lotion anti nyamuk), sirup dan minuman ringan.

Bahan bahan tersebut dimasukkan ke dalam botol bekas Miras bermerk seperti Martell, Chivas Regal, Jack Daniels dan lain-lain. Kemudian miras palsu ini dijual dengan harga di bawah harga pasaran di tempat-tempat hiiburan yang ada di wilayah Cilegon dan Serang.

“Sementara pelaku yang telah kami amankan sebanyak tiga orang yang berperan sebagai pendana, peracik dan pengedar, ketiganya sedang dilakukan pendalaman dengan pemeriksaan. Kami masih akan melakukan pengembangan dan pelacakan kemana saja miras palsu ini diedarkan dan sudah berapa lama pelaku menjalankan usahanya,” paparnya.

Sebagai informasi, peraturan perundangan yang akan dikenakan kepada pelaku pembuat miras palsu adalah Undang-undang Pangan, Undang-undang Perlindungan Konsumen, KUHP dan Perda Kota Cilegon tentang Miras. *[TI] ??