SINARBANTEN.COM –Sejak tanggal 30 Oktober yang lalu, Operasi Zebra Kalimaya 2018 yang serentak dilakukan Polda Banten hingga kini telah menjaring sebanyak 2.141 kendaraan yang ditilang. Jumlah tersebut terhitung per 30 – 31 Oktober 2018.
Melalui data Ditlantas Polda Banten, pelanggar lalu lintas jenis kendaraan roda dua sebanyak 1.857, mobil penumpang sebanyak 185, dan mobil barang sebanyak 99.
“Dari dua hari Operasi Zebra Kalimaya 2018 yang digelar diwilayah hukum Ditlantas Polda Banten, terhitung per 30 – 31 Oktober 2018 telah menjaring sebanyak 2.141 kendaraan. Dari jumlah tersebut, ada penurunan 10% dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Jajang Mulyana, Kasubid Penmas Polda Banten, (1/11/2018).
Jajang menambahkan, adapun jenis profesi pelanggar lalu lintas masih didominasioleh pekerja swasta sebanyak 1,507, PNS sebanyak 139, pelajar sebanyak 345 dan pengemudi 110. Dan, rata-rata usia pelanggar masih rentan diantara usia 21-25, sebanyak 685 orang.
“Adapun jenis para pelanggar yang ditilang, dikarenakan tidak menggunakan helm sebanyak 509 kendaraan dan melawan arus saat mengendarai sepeda motor sebanyak 280 kendaraan,” kata Jajang.
Sebagai informasi, wilayah yang paling mendominasi pelanggaran lalu lintas adalah wilayah Polresta Tangerang sebanyak 867, Polres Lebak sebanyak 419 unit kendaraan, Polres Serang sebanyak 255 unit kendaraan, Polres Cilegon sebanyak 231 unit kendaraan, Polres Serang Kota sebanyak 135 unit kendaraan, dan Polres Pandeglang sebanyak 134 unit kendaraan. *[HGR] ??