SINARBANTEN.COM, Lebak – Salah satu perayaan budaya yang cukup sakral di kabupaten Lebak, Provinsi Banten adalah tradisi Seren Taun, sebagai budaya peninggalan nenek moyang atau leluhur.
Perlu diketahui, hingga kini masyarakat adat Kasepuhan Cisungsang yang lokasinya berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, masih mempertahankan tradisi Seren Taun.
Budaya Seren Taun harus diselamatkan karena memiliki makna yang filosofis dalam membangun kerukunan, keharmonisan, gotong royong, hingga saling menghormati dan saling menjaga etika atau sopan santun.
Apalagi, Indonesia sebagai negara yang multietnis, multikultur dan multiras, dibangun oleh ratusan suku dan ribuan kelompok masyarakat hukum adat, dengan latar belakang budaya yang berbeda.
Kemajemukan masyarakat Indonesia itu terbukti, hingga kini mampu dibingkai menjadi visi yang sama, yaitu untuk tetap jaya dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menuju kehidupan yang makmur dan sejahtera, sehingga dapat mewujudkan kedaulatan pangan.
Di Provinsi Banten, tepatnya di Kabupaten Lebak, terdapat dua tipologi masyarakat adat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2001 tentang Perlndungan atas Hak Ulayat Masyarakat Badui dan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan.
Upaya pemerintah untuk mengakui keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Lebak, tertuang dalam dua perda tersebut, yang membuktikan keseriusan negara untuk hadir di tengah keberlangsungan kehidupan masyarakat adat.
Eksistensi masyarakat Adat Kasepuhan di Kabupaten Lebak yang didukung oleh pemerintah berimplikasi terhadap kuatnya identitas dan jatidiri asli, terjaminnya hak-hak masyarakat adat, dan kebebasan masyarakat adat untuk melaksanakan “tatali paranti karuhun” ( adat istiadat yang masih dipegang teguh oleh masyarakat) yang menjadi roh bagi kehidupan masyarakat adat itu sendiri.
Pemimpin Adat Kasepuhan Cisungsang bersyukur dan berterima kasih karena diberikan keleluasaan dan fasilitas oleh pemerintah untuk melestarikan dan menyelematkan budaya Seren Taun.
Memerlukan penyesuaian yang tidak mudah bagi tetua adat dan seluruh pemangku kepentingan di kasepuhan itu untuk melestarikan budaya. Sebagai perhelatan adat, Seren Taun harus berpegang teguh pada pakem atau ketentuan dari para leluhur, namun di sisi lain, budaya itu harus mampu menyuguhkan atraksi menghibur, sehingga diminati oleh masyarakat luas, khususnya kalangan muda.
Suguhan tradisi Seren Taun harus mampu menampil secara adaptif dengan kesenian modern, sedangkan di sisi lain harus mempertahankan identitas adat yang berbasis kearifan lokal.
Pada penyelenggaraan Seren Taun Cisungsang, terdapat 2 kategori ajang, yaitu kegiatan yang bersifat tradisi yang jenis dan jadwalnya tidak berubah, dan satu kegiatan pendukung (side event), yaitu menampilkan sisi budaya dan wisata serta edukasi yang disuguhkan kepada pengunjung. *[ Redaksi SB ] 🙏🙏





























