SINARBANTEN.COM, Karawang – Adanya larangan Pemkab Karawang kepada Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat menggunakan elpiji bersubsidi atau gas tabung isi 3, disambut baik oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Linkar.
LPKSM Linkar juga mendesak Pemkab Karawang meningkatkan pengawasan distribusi elpiji bersubsidi 3 kilogram.
Hal itu disampaikan karena sebelumnya Polres Karawang mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji subsidi di Karawang.
“Pendistribusian elpiji subsidi harus diperbaiki. Pengawasannya juga harus ditingkatkan. Itu diperlukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan elpiji bersubsidi,” kata Ketua LPKSM Linkar, Eddy Djunaedi, Selasa (1/8/2023).
Ia mengatakan terjadinya penyelewengan elpiji subsidi tidak hanya merugikan negara. Masyarakat sebagai konsumen juga dirugikan atas kejadian tersebut.
Menurut dia, penyalahgunaan barang bersubsidi seperti elpiji rawan terjadi di wilayah Karawang jika pengawasannya lemah.
Salah satu contohnya, kata dia, selama ini telah terjadi pendistribusian elpiji 3 kilogram bersubsidi lintas desa hingga kecamatan.*[ Redaksi SB ]🙏🙏