ASN Karawang Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kg

SINARBANTEN.COM, Karawang – Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dilarang menggunakan elpiji bersubsidi atau gas tabung isi 3 kilogram. Adapun larangan tersebut berasal dari Pemerintah Kabupaten Karawang.

“Elpiji 3 kilogram ini adalah barang bersubsidi yang dikhususkan untuk kelompok masyarakat tertentu. Saya sudah menginstruksikan ASN di lingkungan Pemkab Karawang tidak menggunakan elpiji 3 kilogram,” kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Selasa (1/8/2023).

“Mereka sudah kami berikan TPP atau tambahan penghasilan pegawai, jadi mereka pasti mampu membeli elpiji nonsubsidi,” sambungnya.

Selain para ASN, kalangan hotel dan restoran serta rumah makan di Karawang juga dilarang menggunakan elpiji bersubsidi. Terkecuali bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan laba Rp5 juta per bulan, mereka diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kilogram.

“Saya mengingatkan kita semua harus sadar bahwa gas elpiji 3 kilogram itu adalah barang subsidi. Mereka yg tidak mampu yang paling berhak mendapatkan dan merasakan manfaat dari subsidi ini,” kata Cellica.

Bupati mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama Ketua Hiswana Migas wilayah Karawang-Purwakarta, untuk mengevaluasi pendistribusian elpiji 3 kilogram. *[ Redaksi SB ]🙏🙏