SINARBANTEN.COM, Jakarta – Sejak Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah sudah memutuskan mencabut status pandemi Covid-19 dan Indonesia mulai memasuki masa endemi.
Demikian kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat jumpa persnya yang disambut gembira semua kalangan karena kini Indonesia memasuki masa endemi, Rabu (21/6/2023).
Apa sebenarnya alasan pemerintah mengubah status pandemi menjadi endemi? Jokowi menjelaskan, keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya kasus harian COVID-19 yang mendekati nihil.
“Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 mendekati nihil. Hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19,” ujar Jokowi.
“WHO juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern,” sambung Jokowi.*[ Redaksi SB ]🙏🙏