Cegah LGBT Melalui Peran Pengawasan Keluarga, Sekolah, Dan Lingkungan

SINARBANTEN.COM, Jakarta — Menyusul adanya temuan sebuah grup whatsApp LGBT yang ada pada ponsel anak sekolah dasar (SD) di Pekanbaru, Riau, maka Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan respon yang keras terhadap situasi tersebut.

Anggota KPAI Kawiyan mengingatkan pentingnya pengawasan anak terhadap maraknya kampanye lesbian, gay, biseksual, atau transgender (LGBT).

Kawiyan menegaskan, LGBT adalah perilaku seks menyimpang yang bertentangan dengan ajaran agama-agama di Indonesia. Selain itu, praktik seks menyimpang juga bertentangan dengan nilai moral dan etika bangsa Indonesia.

“Anak-anak harus dijauhkan dari praktik LGBT agar tidak menjadi korban praktik menyimpang tersebut,” ujar Kawiyan, Senin (19/6/2023).

Kawiyan menyebut, KPAI sebagai lembaga negara yang diberi wewenang melakukan pengawasan atas pemenuhan hak dan perlindungan anak, menolak kampanye LGBT. Karena itu, munculnya fenomena LGBT pada anak di Indonesia itu harus diwaspadai.

“Sesuai dengan UU tentang Perlindungan Anak, negara, pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga lainnya wajib memberikan perlindungan terhadap anak dari bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk perilaku yang menyimpang. Mestinya tidak ada yang memberi ruang pada perilaku seks menyimpang atau LGBT,” ujarnya.

“Untuk mencegah penyebaran ajaran LGBT perlu peran pengawasan keluarga, sekolah, dan lingkungan. Keluarga, sekolah dan lingkungan harus menciptakan pemahaman pada anak-anak bahwa seks menyimpang atau LGBT bertentangan dengan moral bangsa kita,” pungkasnya. *[ Redaksi SB ]🙏🙏