Tertangkap Basah Merokok di KTR, Mulai September 2019 Didenda Rp 50.000

SINARBANTEN.COM, Serang – Terhitung mulai September 2019, Pemerintah kota, (Pemkot) Serang akan melaksanakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, apabila seseorang tertangkap basah sedang merokok di KTR maka orang tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000 per orang dan Rp 1 juta bagi lembaga atau organisasi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang Ikbal seusai acara Pembentukan Supervisi KTR di salah satu rumah makan di Kota Serang mengatakan, rencananya program tersebut, akan direalisasikan pada September 2019 mendatang setelah pembentukan tim supervisi KTR.

“Insya Allah September ini sudah bisa dilaksanakan rencana realisasinya. Saat ini kan baru perumusan dan pembentukan. Apabila ada yang melanggar, kami tindak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan sanksi perorangan seminimal mungkin itu sebesar Rp 50.000,” jelas Ikbal, Kamis (1/8/2019).

Pembentukan tim supervisi KTR dimaksudkan, papar Ikbal, untuk menyukseskan program Kota Serang bebas asap rokok. Terutama di Lingkungan Pemkot Serang, khususnya di 33 kantor organisasi perangkat daerah (OPD).

“Ada 33 OPD yang masuk dalam tim supervisi ini. Jadi, secara menyeluruh semua OPD juga terlibat dalam pembentukan tim supervisi KTR dan juga mengimplementasikan di lingkungannya masing-masing. Sesuai itu tadi, dengan perwal dan perda yang mengatur itu,” ujarnya.

Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Kosasih menjelaskan, program KTR tersebut, bukan bermaksud melarang masyarakat untuk tidak merokok. Namun, lebih pada mengatur area merokok.

“Bukan bermaksud melarang, merokok kan hak masing-masing masyarakat. Dengan KTR ini, tempatnya kami atur. Kan ada hak masyarakat yang tidak merokok juga, seperti ibu-ibu dan balita, supaya tidak terganggu oleh asap rokok,” ucapnya.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut dibuat, agar pemerintah adil dalam pembagian kawasan yang boleh merokok maupun yang tidak diperbolehkan.

“Zonasi yang saya katakan tadi, contohnya di ruang rapat itu tidak boleh merokok. Pada intinya tim supervisi ini nantinya akan ikut andil mengatur zonasi KTR di wilayah Kota Serang. Baik itu kantor, fasilitas kesehatan masyarakat maupun ruang publik. Kalau yang melanggar nantinya akan diberi sanksi,” tuturnya.

Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Serang Yudi Suryadi mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan Perwal KTR. Setelah dilakukan sosialisasi kepada semua OPD, semua perwakilannya, akan dimasukkan pada tim supervisi.

“Kami undang semua OPD, stakeholders, serta unsur vertikal, termasuk kepolisian dan lainnya,” katanya.

Kemudian, ujar dia, tim supervisi tersebut, yang akan melakukan langkah berkaitan dengan gerakan sosialisasi tanpa rokok.

“Maka dari itu, semua dilibatkan. Nanti sekolah juga akan kami libatkan. Kemudian, Dinas Pendidikan dan lain sebagainya,” ucapnya.

Hal tersebut dilakukan, agar sosialisasi lebih cepat dan tepat sasaran. Ia mencontohkan, di Kota Serang telah meraih predikat Kota Layak Anak (KLA) dan Kota Sehat. Hal tersebut, tutur dia, harus sejalan dengan KTR. “Nanti kan ada rekomendasi dari wali kota kepada OPD. Contoh iklan rokok, nanti di mana tempat pemasangannya dan lainnya,” katanya. *[ AM ] ??