Bubarkan Peribadatan GKKD, Akhirnya Ketua RT Jadi Tersangka

SINARBANTEN.COM, Lampung – Akhirnya Ketua RT 12 Wawan Kurniawan yang sempat viral saat membubarkan peribadatan Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kelurahan Rajabasa Jaya ditetapkan jadi tersangka dan kini telah ditahan.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Koordinator Humas GKKD Parlin Sihombing, Jumat (17/3/2023) mengatakan, Negara sudah menjamin kebebasan beragama dan beribadah kepada setiap warga negaranya.

“Saya meminta semua pihak untuk menghormati setiap warga negara dalam beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya karena dijamin konstitusi atau Undang Undang Dasar 1945,” terangnya.

Menurut dia, kejadian pembubaran ibadat di GKKD Jl Anggrek Rajabasa, Bandar Lampung, pada Ahad (19/2/2023) lalu ke depannya tidak terulang lagi baik kepada umat Nasrani maupun agama lainnya. Pasalnya, kata dia, setiap warga negara memiliki hak dan kewajibannya kepada agamanya masing-masing.

Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan tersangka dan menahan Ketua RT 12 LK II Wawan Kurniawan pada Rabu (15/3/2023) malam. Penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik meminta keterangan pelaku, 15 saksi, dan ahli agama, dan ahli hukum pidana.

“Upaya penyelidikan dan penyidikan kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang,” kata Kabid Humas Kombes Polisi Zahwani Pandra Arsyad di Polda Lampung, Kamis (16/0/2023)

Tersangka dijerat pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 175 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP. Penyidik telah menahan tersangka dan mengamankan barang bukti yakni rekaman CCTV, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.

Polisi menjerat tersangka WK dengan 3 pasal berlapis mengenai larangan kebencian, merintangi pertemuan agama, dan masuk paksa ke area tertutup dengan melawan hukum.

Saat ini tersangka ditahan di Rutan Mapolda Lampung menunggu kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Jurnalis Sinar Banten, sebenarnya GKKD sudah memperoleh izin operasional dari Camat Rajabasa. Sedangkan, izin penggunaan gereja masih mentok di Kelurahan.

Meski mendapat izin dari kecamatan, aktivitas ibadat jemaat GKKD masih belum dilaksanakan, pascakejadian pembubaran oleh Ketua RT 12 Wawan Kurniawan dan beberapa warga yang menolak keberadaan gereja di tempatnya. *[ Redaksi SB ]🙏🙏