Awal Tahun 2023, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

SINARBANTEN.COM, Tanjung Sekong – Selama ini santer pemberitaan di berbagai media tentang adanya wacana bahwa mulai tahun 2023 pembelian LPG 3 kg wajib pakai KTP supaya penyaluran subsidi LPG 3 kg lebih tepat sasaran. Benarkah?

Dikutip dari laman detiknews.com, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, pembelian LPG 3 kg dengan KTP ini dilakukan sebagai tahap menuju distribusi subsidi tertutup. Sehingga, subsidi benar-benar diberikan kepada yang berhak.

“Itu menuju distribusi tertutup, LPG itu kan ada subsidinya, supaya subsidi itu tepat sasaran supaya orang-orang yang berhak,” katanya di di Terminal LPG Tanjung Sekong, Banten, Minggu (25/12/2022).

Dia mengkonfirmasi, ke depan subsidi LPG 3 kg dilakukan secara tertutup. Dia menerangkan, data pembeli LPG 3 kg selanjutnya akan dicocokan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

“Iya (secara tertutup), dengan menyerahkan KTP, kemudian kan nanti ada data, dicocokkan data P3KE ya, itu memang orang-orang yang miskin,” ujarnya.

Saat ditanya apakah pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP akan dilakukan secara serentak, Erika mengatakan akan dilakukan secara bertahap. *[ Redaksi SB ]🙏🙏