Tidak Taat Aturan, Pemprov Banten Beri Sanksi Kepada 87 ASN

SINARBANTEN.COM, Serang – Karena tidak taat dan melanggar aturan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan sanksi tegas kepada 87 aparatur sipil negara (ASN). Sanksi tersebut beragam, mulai dari sanksi berat berupa pemecatan hingga sanksi ringan.

Adapun rincian sanksi yang diberikan kepada 87 ASN tersebut adalah enam ASN disanksi berat terdiri dari satu kepala SMAN di Kabupaten Tangerang dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan pungutan liar (pungli), tiga orang dipecat karena indisipliner, dan dua orang lagi penurunan pangkat.

Sedangkan 81 orang dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis yang dibuat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Dari 81 orang itu, 28 pegawai di antaranya dikenakan sanksi ringan tapi jenis terberat yakni penyataan tidak puas lantaran tidak apel tiga hari berturut-turut.

Penjatuhan sanksi merupakan hasil rapat Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin (TPHD) Banten terhadap ASN yang melanggar disiplin di ruang Sekda Banten, Kamis (27/6). “Rekomendasi ini akan kami sampaikan kepada Pak Gubernur untuk diberikan sanksi,” ujar Asda III Pemprov Banten Samsir, Sabtu (29/6/2019).

Salah satu kepala SMA negeri, jelas Samsir, direkomendasikan dicopot dari jabatannya lantaran melakukan pungli. “Walaupun bukan kepentingan pribadi. Awalnya. Tapi untuk peningkatan kemampuan pemahaman, studi tur,” terangnya sambil mengungkapkan kepala sekolah yang bersangkutan sudah melakukan pengembalian uang. Namun, yang bersangkutan tetap dikenakan hukuman.

Meskipun tak memerinci secara detail terkait pungli yang dilakukan, Samsir mengaku sudah ada yang dikembalikan, tapi juga masih ada yang belum. “Pengakuannya sudah, tapi kami minta bukti tanda terima. (Besarannya-red) kecil ada yang Rp15 juta, penerima hibah diminta biaya administrasi. Yang merasa dipungut melapor. Atas laporan itu kami proses,” ungkapnya.

Selanjutnya Samsir menerangkan, tiga orang lain yang direkomendasikan untuk dipecat karena tidak masuk selama 50 hari lebih. Ia mengaku masih ada dua pegawai lain yang juga direkomendasikan dikenakan sanksi berat. Namun, jenis sanksi berat yang diberikan yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

Samsir mengatakan, agar tidak ada lagi ASN yang dikenakan sanksi, pihaknya akan menggalakkan pembinaan termasuk kepada kepala OPD lantaran peran mereka penting dalam pembinaan. Ke depan, pegawai yang melanggar harus langsung diberikan sanksi dari awal agar jangan menumpuk.

“Teguran lisan, panggil, kemudian tertulis. Kalau dari awal sudah diberikan maka sanksinya ke depan tidak terlalu berat,” tuturnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengatakan, dari enam orang yang dikenakan sanksi berat, tiga di antaranya dari Dindikbud. Namun, nama keenam pejabat itu belum dapat dirilis karena harus dilaporkan kepada Gubernur dulu.

“Setelah ini, akan dilaporkan ke Pak Gubernur. (Rekomendasi-red) bisa berubah karena otoritas Gubernur,” terangnya. Sementara TPHD hanya merekomendasikan berdasarkan data, fakta, dan aturan. Apabila Gubernur punya pertimbangan lain maka sanksi yang diberikan bisa berubah.

TPHD yang kemarin melakukan rapat terdiri dari Sekda Banten Al Muktabar, Asda III Samsir, Inspektur Banten E Kusmayadi, Kepala BKD Komarudin, serta Kepala Biro Hukum Agus Mintono.

Kata dia, sanksi yang akan diberikan kepada para pegawai itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur. Untuk sanksi ringan terhadap para pegawai yang bolos, sanksi diberikan oleh kepala OPD masing-masing paling lambat tiga hari setelah diputuskan Gubernur. “Kalau tidak, kepala OPD-nya ditegur,” ujar Komarudin.

Mengenai adanya ASN yang tidak ikut apel, ia mengaku dari 289 orang yang dipanggil untuk diklarifikasi beberapa waktu yang lalu, ada yang memang tidak masuk tapi ada keterangan, ada juga yang masuk tapi tidak absen. “Kalau yang 81 orang itu memang tidak hadir tanpa keterangan,” pungkasnya. *[ YM ] ??