Polresta Tangerang Tangkap 4 Orang Penimbunan BBM

SINARBANTEN.COM, Tangerang – Jumat (2/9/2022) empat orang yang diduga sebagai pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berhasil diringkus Kepolisian Resor Kota (Polreta) Tangerang, Polda Banten.

Pada saat penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 2,5 ton pertalite. Adapun empat orang yang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial R, RI, JW dan PR, dan mereka semua warga Kabupaten Tangerang.

Dalam jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (2/9/2022), Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan bahwa lokasi penangkapannya berada di tiga tempat berbeda, yaitu di Desa Munjul, Kecamatan Solear, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, dan Desa Cisasungka, Kecamatan Solear.

“Para tersangka menjalankan aksi penimbunan itu dengan cara membeli BBM dari SPBU resmi menggunakan mobil pikap yang berisikan jeriken. Selain itu, mereka juga melakukan modifikasi kendaraan untuk mengangkut BBM Pertalite dengan jumlah yang banyak di SPBU. Hasil penimbunan nantinya kembali dijual ke eceran dengan harga di atas harga pasar,” jelasnya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan kepada ke empat tersangka bahwa mereka mengaku aksi yang dilakukannya tersebut disengaja untuk memanfaatkan momen adanya isu kenaikan harga pertalite yang mencapai sekira Rp10 ribu per liter.

“Kita juga dapat mengamankan barang bukti berupa tiga mobil pikap, dan dua sepeda motor,” tuturnya.

Para tersangka melakukan pelanggaran Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. *[ Redaksi SB ]🙏🙏