KEMENHUB: Kenaikan Tarif Baru Ojol Dibagi Dalam 3 Zona

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam pernyataan tertulisnya, Senin (15/8/2022) mengungkapkan berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

“Saya mengharapkan aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru. Selain itu juga meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang,” ujar Hendro.

Di setiap daerah, jelas Hendro, kenaikan tarif baru ojek online berbeda menurut zonanya. Jadi masyarakat pengguna ojol harus memahaminya.

Berdasarkan data dari Kemenhub, adapun penetapan kenaikan tarif baru ojek online di galam 3 zona yaitu:

Dalam regulai tarif baru juga dibagi dalam 3 zona. Zona I meliputi Sumatra Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Besaran biaya jasa zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per kilometer. Sementara biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500.

Sementara besaran biaya jasa zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per kilometer dan batas atas sebesar Rp2.700 per kilometer. Lalu biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13 ribu sampai Rp 13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per kilometer dan batas atas sebesar Rp2.600 perkilometer. Sementaran biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13 ribu.

Jika dibandingkan aturan sebelumnya, Zona  biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 perkilometer. Lalu biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu.

Lalu untuk zona II biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2 ribu per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Lalu biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8 ribu sampai Rp 10 ribu.

Untuk zona II, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per kilometer. Lalu biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu.*[ Redaksi SB ]🙏🙏