SINARBANTEN.COM, Jakarta – Akibat beredarnya surat dari tingkat ranting Ormas Pemuda Pancasila yang berisi permintaan THR Lebaran ke pengusaha dan masyarakat membuat Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) geram. Menindaklanjuti hal tersebut, maka MPN PP menegaskan para pengurus dilarang meminta THR Lebaran.
Sikap Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) tertuang dalam sepucuk surat tertanggal 21 April 2022, Jumat (22/4/2022). Surat ini bernomor 791.A5/MPN-PP/IV/2022 perihal instruksi.
Surat ini ditandatangani langsung Ketum MPN Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dan Sekjen Arif Rahman. Salah satu poin dari surat ini adalah melarang pengurus Pemuda Pancasila di seluruh tingkatan meminta pungutan THR Lebaran 2022. Jika kedapatan, MPN Pemuda Pancasila siap memberikan sanksi tegas.
“Sehubungan dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022, bersama ini Majelis Pimpinan Nasional Ormas Pemuda Pancasila menginstruksikan kepada MPW, MPC, PAC, dan Ranting Pemuda Pancasila untuk tidak melakukan pungutan uang/proposal untuk THR kepada masyarakat/pengusaha,” demikian petikan surat instruksi tersebut.*[ Redaksi SB ]🙏🙏