SINARBANTEN.COM, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, “Guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) itu mendapat perhatian pemerintah pusat. Setelah seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 ini, segera dilaksanakan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).”
Saat ini, jelas Muhadjir, Kabupaten Madiun, tersebut, peraturan pemerintah (PP) penyelenggaraan seleksi PPPK digodok di tingkat pusat sehingga setelah diterbitkan bisa menjadi dasar pelaksanaan seleksinya. Para tenaga honorer yang tidak terakomodasi dalam seleksi CPNS 2018 bisa mengikuti seleksi PPPK tersebut. “Mudah-mudahan (PP) bisa segera keluar dan digunakan untuk penyelenggaraan seleksi PPPK,” ujarnya (29/10/2018).
Berbeda dengan seleksi CPNS yang dibatasi usia maksimal 35 tahun, PPPK memiliki rentang usia pengangkatan yang lebih panjang. Dua tahun sebelum memasuki masa pensiun bisa diangkat menjadi PPPK. Yakni maksimal usia 56 tahun.
Sebagai informasi, berdasar PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, batas usia pensiun pejabat fungsional adalah 5 tahun sehingga para tenaga honorer yang usianya sudah lanjut bisa merasakan perubahan nasib menjelang masa tua. *[ HH ] ??