SINARBANTEN.COM, Jakarta – Untuk memperbaiki citra Ormas Pemuda Pancasila di tengah-tengah masyarakat berhubung adanya keluhan masyarakat Kepada ormas pemuda Pancasila yang sering meminta tunjangan hari raya (THR) baik kepada masyarakat maupun kepada pengusaha, maka Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) menerbitkan surat larangan meminta THR kepada masyarakat maupun pengusaha.
Berikut ini isi surat larangan pungutan THR kepada seluruh pengurus Pemuda Pancasila:
Pertama-tama kami mendo’akan, semoga Saudara senantiasa berada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa serta sukses melaksanakan aktifitas sehari-hari. Amin.
Sehubungan dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1443 H / 2022, bersama ini Majelis Pimpinan Nasional Ormas Pemuda Pancasila menginstruksikan kepada MPW, MPC, PAC, dan Ranting Pemuda Pancasila untuk tidak melakukan Pengutan Uang / Proposal untuk THR kepada masyarakat / pengusaha.
Apabila ada yang melakukan hal dimaksud, maka Majelis Pimpinan Nasional Ormas Pemuda Pancasila akan memberikan sanksi tegas.
Kepada Saudara agar Instruksi ini dapat diteruskan sampai ke Tingkat Ranting Pemuda Pancasila di Wilayahnya masing-masing.
Demikian Instruksi ini di sampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik- baiknya, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.*[ Redaksi SB ]🙏🙏