Jalur Hukum Yang Bisa Ditempuh, Bila Seseorang Memaki dan Menghina Kita Via Whatsapp

SINARBANTEN.COM, Serang – Tidak jarang seseorang mengalami hinaan dan makian saat melakukan komunikasi melalui pesan WhatsApp. Penyebabnya pun beragam sesuai dengan kondisi pada waktu tertentu.

Lantas, apa yang bisa kita lakukan Bila kita menghadapi masalah seperti itu? Apakah kita bisa menempuh jalur hukum?

Mengutip dari situs Legal Smart Chanel Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah Kementerian Hukum dan HAM, lsc.bphn.go.id Selasa (7/2/2022), pertanyaan yang hampir sama dengan kasus di atas dijawab oleh Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya).

Menurut Heri Setiawan, Pesan-pesan/ chat wa (whatsapp) yang diterima merupakan perbuatan yang termasuk dalam kategori penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 19 Tahun 2016).

Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Tindakan/perbuatan tersebut dapat dipidana, dan untuk dapat dipidana dengan pasal ini, maka diperlukan adanya aduan korban pada pejabat yang berwenang menerima pengaduan yaitu Penyidik POLRI atau kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Informasi dan Transaksi Elektronik (“PPNS ITE”).

Hal ini bersesuaian dengan Pasal 43 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016, di mana delik-delik tersebut dapat dilaporkan atau diadukan kepada Penyidik POLRI atau kepada PPNS ITE. Selanjutnya, sanksi dapat dijatuhkan apabila pelaku memenuhi seluruh unsur dan telah melalui proses peradilan pidana yang berdasarkan pada ketentuan hukum acara pidana.

Adapun ancaman pidana bagi orang yang melakukan tindakan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini terdapat dalam Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016, yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 disebutkan “Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/ atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”.

Selain itu, Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dapat diterapkan bagi tindakan/perbuatan menyerang kehormatan seseorang, termasuk bila perbuatan tersebut dilakukan dengan gambar dan tulisan, Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi: (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan). *[ Redaksi SB ]🙏🙏