Penimbunan 24 Ton Minyak Goreng di Kabupaten Lebak Berhasil Dibongkar Polisi

SINARBANTEN.COM, Serang – Berawal dari laporan warga, akhirnya Polres Kabupaten Lebak Banten berhasil membongkar tempat penimbunan 24 ton minyak goreng yang berada di sebuah rumah di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak menggeledah rumah tersebut pada Jumat (25/02/2022), sekitar pukul 11.00 WIB. Saat digeledah, ditemukan 2.000 kardus minyak goreng.

Dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/2/2022) Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan Polres Lebak Polda Banten mengamankan 24 ton minyak goreng di Warunggunung. Isi kardus adalah minyak goreng dengan kemasan variasi, yakni 2 liter dan 1 liter. Total barang bukti yang disita sebanyak 24 ribu liter minyak goreng.

“Ketika petugas mendatangi lokasi, ditemukan sopir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng ke dalam gudang. Setelah dicek, ternyata tidak memiliki perizinan usaha yang lengkap. Selain minyak goreng tersebut, penyidik juga menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut,” jelas Shinto di Serang, Sabtu (26/2/2022).

Di tempat kejadian perkara, polisi mengamankan seorang pria berinisial MK (31). Kepada polisi, MK mengaku membeli satu kardus minyak goreng seharga Rp 164 ribu ditambah biaya pengantaran barang dari Serang ke Warunggunung Rp 2.000 per kardus. Sehingga total pembelian minyak goreng sebesar Rp 166 ribu per kardus.

“MK kemudian menjual minyak goreng tersebut secara canvasing ke warung atau toko lainnya di Rangkasbitung dan wilayah Lebak lainnya dengan harga Rp 170-175 ribu per kardus. MK juga menjual minyak goreng secara eceran dengan harga Rp 14.500 sampai Rp 15 ribu per liter. MK mendapatkan keuntungan Rp 500 sampai Rp 1.000 per liter minyak goreng,” ungkap Shinto.

Selanjutnya, polisi juga akan memeriksa pihak toko di Serang yang menjual minyak goreng tersebut kepada MK. Shinto menegaskan MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng tersebut.

Shinto menerangkan Polres Lebak akan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas Perdagangan Pemprov Banten dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Lebak.

Bila terbukti menimbun minyak goreng maka MK terancam Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. *[ Redaksi SB ]🙏🙏