Pekerja Migran Asal Serang Dihukum 6 Bulan Penjara Dan Denda Rp800 Juta Di Dubai

SINARBANTEN.COM, Serang – Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Provinsi Banten Maftuh Hafi kepada Radar Banten, Rabu (23/2/2022) mengungkapkan bahwa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang bernama Muninggar terancam hukuman mati di Dubai.

TKI tersebut tersangkut kasus kebakaran yang menyebabkan majikannya meninggal dunia pada Desember 2021.

Selanjutnya, Maftuh menerangkan kronologis perisitwa tersebut berdasarkan penuturan keluarga Muninggar di Kecamatan Pontang.

  • Peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2021 bermula saat Muninggar disuruh membakar bukur atau pewangi ruangan atas perintah majikannya.
  • Setelah membakar bukur, Muninggar dipanggil majikannya untuk melakukan pekerjaan lainnya.
  • Bukur yang dibakar di dalam kamar tanpa sengaja membakar sprei dan menyebabkan kebakaran. Di dalam kamar, ada anggota keluarga majikannya.
  • Majikan yang sedang di dalam kamar tersebut tidak bisa keluar hingga meninggal dunia karena menghirup asap tebal.

Akibat kejadian tersebut, Muninggar kemudian harus menjalani proses hukuman di Dubai. Saat ini, sudah dua kali persidangan yang dijalankan untuk mengadili Muninggar.

Berdasarkan hukum yang berlaku di negara tersebut, Muninggar terancam hukuman mati karena sudah menghilangkan nyawa seseorang. Meskipun sebenarnya itu tidak dilakukan secara sengaja.

Tapi, pada persidangan kedua, Muninggar dituntut kurungan enam bulan dan denda 200 ribu dirham atau setara dengan Rp800 juta.

Ketua SBMI mengaku akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk membantu Muninggar.

Disamping itu, Muninggar juga sedang mendapatkan pendampingan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dubai. [ Redaksi SB ]🙏🙏