Sekda Pandeglang Beberkan Alasan Kenapa UMK Pandeglang Tak Naik di Tahun 2022

SINARBANTEN.COM, Pandeglang – Di provinsi Banten, kabupaten Pandeglang merupakan salah satu dari tiga daerah yang tidak mengalami kenaikan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) pada tahun 2022 mendatang. Jadi Pandeglang masih menggunakan perhitungan tahun lalu untuk skema pengupahan itu sebesar Rp2.800.292.64.

Diketahui, tiga daerah di Provinsi Banten tidak mengalami kenaikan Upah Minimum Kabupaten-Kota pada 2022. Hal ini sebagaimana ditetapkan oleh Pemprov Banten.

Penetapan UMK di Banten sudah ditetapkan oleh gubernur Banten. Kenaikan UMK mengacu pada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ada beberapa pertimbangan tidak naiknya UMK Pandeglang, diantaranya karena pertimbangan kemampuan fiskal.

“Kemampuan fiskal Pandeglang masih belum bisa mendukung hal itu sehingga penetapan UMK masih mengikuti tahun 2021. Selain itu, ada beberapa indikator dalam penetapan UMK Pandeglang 2022 di antaranya mulai dari pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi hingga kebutuhan hidup layak di Pandeglang. Itu sudah kami usulkan ke gubernur,” jelas Sekda Pandeglang Taufik Hidayat, Kamis (2/12/2021).

Juga karena alasan Dewan Pengupahan Pandeglang kata Taufik menilai para pengusaha masih belum mampu jika UMK naik di tahun mendatang. Namun sementara ini, keputusan UMK di Pandeglang belum mendapat keberatan dari pihak buruh maupun serikat pekerja.

“Itu (keberatan dari buruh dan serikat pekerja) belum ada. Makanya hari ini kita akan panggil kepala dinas tenaga kerja supaya semuanya jadi lebih clear yah,” pungkasnya..

Sebagai informasi, tiga daerah yang tidak mengalami kenaikan di 2022 yaitu Pandeglang nilainya tetap Rp 2.800.292.64, Kabupaten Serang Rp 4.215.180.86, dan Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792.65.

Sedangkan daerah yang mengalami kenaikan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65. Naik sebesar 1,17 persen.
  2. Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81. Naik sebesar 0,81 persen.
  3. Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37. Naik 0,56 persen.
  4. Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64. Naik 0,71 persen.
  5. Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10. Naik 0,52 persen. *[ Redaksi SB ]🙏🙏