SINARBANTEN.COM, Serang – Akhirnya pembongkaran tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan, Kramatwatu, Kabupaten Serang sepakat dilanjutkan. Demikianlah hasil rapat antara Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam rapat tersebut turut hadir unsur Pemkab Serang, unsur Polda Banten, Kodim 064/Serang, Kejari Serang, Polres Serang Kota, Polres Cilegon, dan unsur PLN.
“Rapat kali ini menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan pembongkaran tempat hiburan malam. Ini adalah opsi terakhir yang harus dilakukan, karena opsi sebelumnya tidak diindahkan. Teknis administrasi akan dilengkapi, dan pembongkaran gedung tempat hiburan malam dilanjutkan segera,” kata Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum dalam konferensi pers usai rapat di Pendopo Bupati Serang, Jumat (19/11/2021).
Hal yang berhubungan dengan ulama, organisasi masyarakat, hingga para jawara dalam pembongkaran THM, Ulum meminta semua pihak menyerahkan kewenangan kepada Pemkab Serang.
“Mohon berikan kepercayaaan kepada pemda, jangan membuat tindakan yang memicu konflik. Pembongkaran disepakati akan dilakukan pekan depan,” ujarnya.
Pandji Tirtayasa Wakil Bupati Serang menegaskan, telah terjadi pelanggaran peraturan daerah (perda) yang dilakukan oleh para pengusaha THM, hingga Pemkab Serang melakukan pencabutan izin dan IMB. Berbagai langkah telah dilakukan Pemkab Serang, mulai dari peringatan, pemanggilan, sidak ke lokasi, dan ditemukan berbagai pelanggaran perda.
“Sebelum melaksanakan pembongkaran, mereka bisa melakukan pembongkaran sendiri. Jika tidak, kami terpaksa akan melakukan eksekusi tentu dengan dukungan penuh dari TNI-Polri, sehingga pelaksanaaan pembongkaran bisa berjalan baik dan aman,” ujar Pandji.
Perlu diketahui, sebelumnya pada Senin (15/11/2021), Pemkab Serang batal melakukan pembongkaran terhadap Gedung THM karena ada penolakan ratusan massa dari oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan para pekerja perempuan pemandu karaoke. Pembatalan dilakukan agar tidak terjadi konflik di lokasi pembongkaran.
Sementara itu, Pemkab Serang menegaskan tidak pernah memberikan izin tempat hiburan malam. Telah terjadi penyalahgunaan izin, yang awalnya hanya izin restoran dan karaoke keluarga, kemudian malah melakukan kegiatan karaoke yang melibatkan perempuan pemandu lagu dan menjual minuman keras. *[ Redaksi SB ]🙏🙏