Ada Apa Dibalik Larangan ASN Banten Bekerja di KP3B hingga Akhir Februari 2022?

SINARBANTEN.COM, Serang – Tersirat kabar bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang kerja di KP3B hingga akhir Februari 2022. Ada apa gerangan?

Ternyata larangan tersebut karena adanya
pemberlakukan PPKM Level 3 oleh pemerintah berlaku juga untuk para pegawai di lingkungan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Mereka diwajibkan untuk Work From Home (WFH) hingga akhir Februari 2022.

“Berlaku (WFH) hingga tanggal 28 Februari,” kata Plt Sekda Muhtarom di Serang, Selasa (8/2/2022).

Larangan tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor 800/258-BKD/2022 dan sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 6 2022. Ada tiga lingkup yang diatur yaitu layanan sektor kritikal meliputi Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Satpol PP, DInas Perhubungan dan BPBD.

“Sektor kritikal masih berlaku 100 persen kerja di kantor,” ujarnya.

Sedangkan sektor esensial yaitu BPKAD, Diskominfo, Bapenda, Dindikbud dan DPMPTSP diberlakukan setengahnya kerja di rumah. Sedangkan yang non esensial diberlakukan 25 persennya kerja di kantor.

“Sebanyak 25 persen yang diberlakukan kepada organisasi perangkat daerah selain yang disebutkan di atas,” ujarya.

Pemberlakukan 25 persen ini juga berlaku untuk kepala balai, cabang atau UPT di masing-masing organisasi perangkat daerah. Segala sistem kerja disesuaikan oleh organisasi masing-masing.

“Semua usulan jam kerja disampaikan dan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah,” pungkasnya.*[ Redaksi SB ]🙏🙏