Pemerintah Berlakukan Syarat Masuk WNA Ke Indonesia

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Pemerintah telah memutuskan membuka kembali penerbangan internasional di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) seiring melandainya kasus Covid-19 di sejumlah negara,

Dibukanya penerbangan internasional ini ditandai dengan mengizinkan 19 negara masuk ke Indonesia yang dipilih sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), namun pemerintah tetap memberlakukan syarat bagi warga negara asing yang ingin masuk ke Indonesia.

Mengutip Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut ini lima syarat WNA yang akan masuk ke Indonesia:

  1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
  2. Menunjukkan kartu atau sertifikat (baik fisik maupun digital) sebagai bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Kartu atau sertifikat vaksin harus berbahasa Inggris, selain bahasa asal.
  3. Jika WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif
  4. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan
  5. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 5×24 jam. *[ Redaksi SB ]🙏🙏