PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Mulai 19 Oktober Sampai 1 November 2021

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis level di Jawa-Bali diperpanjang pemerintah kembali hingga dua pekan ke depan yaitu 19 Oktober – 1 November 2021.

“Kasus konfirmasi Indonesia dan Jawa Bali masing-masing telah turun hingga 99 persen dari kasus puncaknya pada 15 Juli lalu. Selain itu, angka reproduksi efektif Bali akhirnya turun di bawah 1, mengikuti angka nasional dan pulau Jawa, yang mengindikasikan terkendalinya pandemi Covid-19,” kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers, Senin (18/10/2021).

Hingga kini, sambung Luhut, kasus aktif nasional dan Jawa Bali terus menunjukkan penurunan. Saat ini hanya tersisa kurang dari 20 ribu kasus aktif di nasional dan kurang dari 8 ribu kasus aktif di Jawa Bali. Jauh menurun dibandingkan lebih dari 570 ribu kasus aktif pada puncak varian Delta.

“Pemerintah terus melakukan evaluasi dalam pelaksanaan PPKM, termasuk dalam penentuan level kabupaten kota. Selama 1 bulan terakhir, penurunan level untuk wilayah aglomerasi tertahan karena beberapa kabupaten kota yang belum mampu mencapai target vaksinasi.

Selanjutnya, Luhut memberikan contoh sebagian besar kabupaten kota di wilayah Jabodetabek yang seharusnya bisa turun ke level 2 tidak bisa turun level karena cakupan vaksinasi di kabupaten Bogor dan Tangerang belum mencapai target.

Berdasarkan dari kondisi tersebut dan atas persetujuan dari Presiden, syarat vaksinasi kabupaten/kota di aglomerasi diubah berdasarkan pencapaian kab/kota itu sendiri, selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level

“Jadi mulai besok akan ada 54 kabupaten kota di level dua dan 9 kabupaten kota di level 1. Terkait detail mengenai keputusan ini akan dituangkan melalui Inmendagri,” pungkasnya. *[ Redaksi SB ]🙏🙏