Korban Tabrakan Bus VS Truk Di Tol Jakarta-Merak Dapat Santunan Dari Jasa Raharja Banten

SINARBANTEN.COM, Serang – Pada hari Minggu (17/10/2021) malam sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Tol Jakarta-Merak KM. 75 Serang, Banten telah terjadi tabrakan beruntun antara BUS PO Putra Pelangi dengan Truk Tronton Kimia dan Honda Brio.

Kini korban Tabrakan beruntun tersebut telah memperoleh jaminan biaya santunan dan pengobatan dari PT Jasa Raharja Banten.

Kasubag Pelayanan PT Jasa Raharja Cabang Banten Himawan Pambudi di Serang, Senin (18/10/2021) mengatakan bahwa kejadian tersebut murni kecelakaan lalu lintas.

“Kecelakaan beruntun di Jalan Tol Jakarta-Merak KM. 75 Serang, Banten murni kecelakaan. Maka seluruh penumpang termasuk sopir yang mengalami luka-luka berhak mendapatkan penggantian biaya pengobatan maksimal Rp20 juta, dan bila meninggal dunia mendapatkan santunan Rp50 juta,” terang Himawan, Senin (18/10/2021).

Setelah mendapatkan laporan kejadian naas itu, Himawan Pambudi bersama Tim Jasa Raharja Banten turun langsung ke lapangan dan langsung mengecek ke RS Sari Asih Serang Dan RS Drajat Prawiranegara Serang, tempat korban dirawat.

Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian disebutkan satu penumpang bus meninggal dunia, dan 28 penumpang bus termasuk penumpang Honda Brio mengalami luka-luka berat hingga ringan.

Bus PO Putra Pelangi Nopol BL-7519-AA membawa 25 penumpang dan Honda Brio Nopol B-2992-SOM ada 4 penumpang, sedang truk tronton kimia yang belum diketahui Nopol nya tidak ada korban.

Jasa Raharja sebagai perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terang Himawan Pambudi, berhak memberikan pengobatan dan santunan kepada korban kecelakaan murni lalu lintas baik di darat, laut maupun udara, sesuai dengan aturan yang berlaku dan ditetapkan.

“PT Jasa Raharja berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan mensegerakan secepat mungkin pencairan untuk biaya pengobatan dan santunan, selama persyaratan-persayaratannya telah terpenuhi,” kata Himawan. *[ Redaksi SB ]🙏🙏