SINARBANTEN.COM, Jakarta — Pada jumat (1/10/2021) pemerintah resmi meluncurkan Meterai elektronik. Sekaligus penggunaannya dalam pembayaran bea meterai resmi berlaku sejak Jumat ,(1/10/2021) juga. Artinya, meterai elektronik tersebut sudah dapat dibubuhkan dalam dokumen yang terutang bea.
Peluncuran meterai elektronik berlangsung pada Jumat (1/10/2021) melalui peresmian oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dan Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) Dwina Septiani Wijaya.
“Meterai elektronik sudah resmi berlaku setelah melalui proses persiapan hampir satu tahun. Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut dengan e-meterai atau meterai elektronik. Sehingga pada hari ini, kita alhamdulillah bisa meluncurkan secara resmi apa yang disebut meterai elektronik,” jelas Sri Mulyani, Jumat (1/10/2021).
Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik. Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id.
Sebelum membubuhkan meterai elektronik dalam dokumen, masyarakat dapat terlebih dahulu membuat akun di laman e-meterai. Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Yang sangat perlu diperhatikan adalah meterai elektronik memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu, yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai. *[ Redaksi SB ]🙏🙏