SINARBANTEN.COM, Jakarta – Sejak pemerintah meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) pada Jumat (1/10/2021), jadi kini di Indonesia berlaku 2 jenis meterai yakni tempel untuk dokumen kertas dan digital untuk dokumen elektronik.
Perlu diketahui, adapun pihak yang membuat meterai elektronik adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Perum Percetakan Uang RI (Peruri). Dalam distribusinya, dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan dan akuntabel.
Saat ini penggunaan meterai elektronik masih terbatas di lingkungan bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Ke depan penggunaannya akan disiapkan bagi masyarakat luas agar dapat membelinya untuk nilai transaksi tertentu.
“Transaksi (pakai meterai elektronik) mayoritas yang mengandung nilai uang signifikan. Maka yang menjual atau menyediakan meterai elektronik adalah lembaga-lembaga tersebut. Uji coba ini dimulai dengan Bank Himbara, kita berharap seluruh perbankan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam peluncuran meterai elektronik, Jumat (1/10/2021).
Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id dengan cara membuat akun terlebih dahulu. Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dijelaskan tarif bea meterai sebesar Rp 10.000 sesuai kopur yang tertera dalam meterai elektronik. Meski begitu, yang diatur ini merupakan harga dari distributor dan pemungut bea meterai.
“Bea meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000,” bunyi UU tersebut bagian kedua pasal 5.
Sedangkan harga dari pengecer tidak diatur. Biasanya bisa lebih mahal atau kurang dari kopur Rp 10.000, tergantung pihak Perum Peruri yang menjalin hubungan business to business dengan pihak pemungut bea meterai. *[ Redaksi SB ]🙏🙏