Aturan Terbaru Penerbangan Garuda, Sriwijaya Air, dan Lion Air

SINARBANTEN.COM, Serang – Hari ini merupakan batas akhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari pemerintah. Artinya masyarakat masih wajib mengikuti aturan dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah, termasuk bagi pelaku perjalanan.

Apakah PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 untuk wilayah Jawa-Bali diperpanjang lagi setelah 13 September 2021? Pemerintah akan mengumumkannya pada hari ini.

Adapun persyaratan untuk pelaku perjalanan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Penumpang pesawat membawa bukti telah mengikuti vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19. Persyaratan ini berlaku untuk semua grup-grup maskapai Garuda, Lion Air, dan Sriwijaya Air.

Bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat.

Penumpang pesawat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 kepada petugas di bandara.

Aturan untuk penumpang pesawat adalah sebagai berikut:

  1. Kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali Menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) menunjukkan hasil negatif tes PCR H-2 sebelum keberangkatan.
  1. Perjalanan udara antarkota atau kabupaten di dalam wilayah Jawa dan Bali Menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 sebelum keberangkatan, khusus penumpang yang sudah divaksinasi dua dosis (vaksinasi lengkap).

Menunjukkan hasil negatif tes PCR H-2 sebelum keberangkatan jika baru divaksinasi dosis pertama.*[ Redaksi SB ]🙏🙏