Setiap Puskesmas di Tangerang Wajib Miliki Data Kesehatan Penduduk

SINARBANTEN.COM, Tangerang – Aparat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengharuskan setiap Puskesmas memiliki data tentang kesehatan penduduk setempat agar mudah dikontrol dan tidak ada penduduk yang terlantar dalam pelayanan medis.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Kabupaten Tangerang, Corah Usman di Tangerang, Senin mengatakan setiap warga memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan medis. “Ini mengacu pada Permenkes No.39 tahun 2016 tentang Pedoman Indonesia Sehat melalui Pendekatan Keluarga (PIS-PK),” katanya, Rabu (13/2/2019).

Menurut dia, tujuannya agar warga terkena penyakit dengan cepat dapat diobati melalui Puskesmas setempat sehingga tidak ada lagi istilah terlantar.

Pendataan petugas sangat penting karena dapat mengetahui kondisi kesehatan dan alamat rumah serta kepala keluarga yang bertanggungjawab.

Setelah dilakukan pendataan itu, maka keluarga diharapkan dapat terlayani menyangkut medis sehingga penyakit dapat diobati.

Namun jumlah Puskesmas yang ada di Kabupaten Tangerang sebanyak 39 tempat dan dominan diantaranya memiliki rawat inap, bila ada warga setempat yang sakit dapat ditangani tanpa harus merujuk ke RSU setempat.

Sedangkan Puskesmas yang ada melayani warga tersebar pada 29 kecamatan, 246 desa dan 28 kelurahan.

Pihaknya berharap agar warga dapat melaporkan jika ada petugas Puskesmas yang tidak dapat melayani medis secara baik.

Menurut dia pendataan itu bertujuan agar warga Kabupaten Tangerang sehat diantaranya agar bayi harus mendapatkan imunisasi lengkap.

Demikian pula bayi diharapkan mendapatkan ASI minimal selama enam bulan agar sehat dalam pertumbuhan dan berkembang tubuh anak.

Petugas Puskesmas juga mendata setiap keluarga yang merokok, agar dapat dihindari karena berdampak terhadap bayi atau ibu yang sedang hamil.

Dalam pendataan itu juga menyangkut pengunaan air bersih oleh keluarga apakah dari sumber PDAM setempat atau sumur keluarga. *[ HH ] ??