Selama Perpanjangan PPKM Level 4, KAI Keluarkan Syarat Naik KRL

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Semenjak pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 3 hingga 9 Agustus, KAI Commuter mengeluarkan sejumlah syarat naik KRL selama perpanjangan PPKM level 4.

Serupa dengan aturan PPKM sebelumnya, perjalanan KRL hanya akan diizinkan untuk pengguna di sektor esensial ataupun kritikal.

KAI Commuter menegaskan ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan jika hendak menggunakan transportasi KRL. KAI Commuter juga masih memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan KRL.

Anne Purba selaku VP Corporate Secretary KAI Commuter dalam keterangan tertulis, Senin (2/8/2021) mengatakan dokumen perjalanan seperti STRP maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL.

“Petugas akan tetap melakukan pemeriksaan dokumen di setiap stasiun. Syarat dokumen ini masih akan tetap diberlakukan hingga waktu yang belum ditentukan,” ujar Anne.

Berikut ini syarat perjalanan dengan menggunakan KRL selama masa perpanjangan PPKM level 4:

  1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
  2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
  3. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

Anne menambahkan, ada beberapa stasiun yang kini melayani vaksinasi. Saat ini sudah ada 3.000 orang yang mengikuti vaksinasi.

“Tercatat sudah lebih dari 3.000 orang yang mengikuti program vaksinasi yang diselenggarakan di lima stasiun yaitu Stasiun Duri, Angke, Jakarta Kota, Rangkasbitung, dan Cikarang,” kata Anne.

Sebagai informasi, untuk hari ini (3/8/2021), KAI Commuter menyediakan layanan vaksinasi di sejumlah stasiun yaitu:

  1. Stasiun Cikarang (melayani dosis pertama)
  2. Stasiun Duri (melayani dosis pertama maupun kedua)
  3. Stasiun Angke (melayani dosis pertama maupun kedua). *[ Redaksi SB ]🙏🙏