SINARBANTEN.COM, Jakarta – Dalam keterangan persnya Senin (2/8/2021), Presiden Jokowi mengatakan, memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM level 4 tersebut di berlakukan di kabupaten/kota tertentu.
Jokowi menjelaskan bahwa PPKM yang diberlakukan 26 Juli sampai 2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional. Baik jumlah penurunan kasus, jumlah yang sembuh maupun jumlah kasus aktif. Termasuk penurunan tingakt keterisian rumah sakit (BOR).
Kebijakan dalam penanganan Covid-19, terang Jokowi, bertumpu pada tiga hal. Yakni, kecepatan vaksinasi terutama di wilayah yang tinggi tingkat mobilitasnya.
“Kemudian, penerapan 3 M yang masif. Serta, kegiatan tersting, tracing, isolasi dan treatment secara masif,” pungkasnya. [ Redaksi SB ]🙏🙏