Pemerintah Akan Umumkan Keputusan PPKM Hari Ini

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Keputusan terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Rencananya, pengumuman itu disampaikan sebelum PPKM berakhir pada 2 Agustus 2021 atau hari ini.

Adapun sebelumnya kebijakan PPKM level 1-4 ini telah dimulai sejak tanggal 26 Juli 2021 dan akan berakhir hari ini.

“Keputusan terkait (perpanjangan) PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI sebelum PPKM tanggal 2 Agustus 2021 berakhir,” kata Syafrizal ZA Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA, Senin (2/8/2021).

Menurutnya, Kemendagri beserta seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sampai dengan kelurahan dan desa berada dalam satu tekad untuk menyukseskan kebijakan apapun yang diambil Presiden Jokowi hari ini.

“Apapun keputusan presiden nantinya, protokol kesehatan harus tetap dijalankan oleh masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” tegasnya.

Kemudian Syafrizal menjelaskan, ada 3 peraturan yang menjadi dasar penetapan PPKM Level 1,2,3,4 di sejumlah daerah yaitu,

1* Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

2* Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua

3* Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Ketetapan itu berlaku di Pulau Jawa dan Bali maupun di luar Jawa-Bali berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

“Tentunya kebijakan yang diambil pemerintah mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dimana tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi,” pungkas Syafrizal. *[ Redaksi SB ]🙏🙏