Pemerintah Terbitkan Syarat Terbaru Penerbangan Domestik Di Masa Pandemi

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan syarat terbaru untuk penerbangan domestik melalui SE Menhub Nomor 53 Tahun 2021.

Aturan tersebut mengubah Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berikut syarat terbaru penerbangan domestik menurut SE Nomor 53 Tahun 2021:

  1. Untuk penerbangan antarbandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara selain Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Khusus selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah pada tanggal 19 Juli sampai dengan 25 Juli 2021, perjalanan orang/penumpang termasuk pelaku perjalanan orang/penumpang di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi:

a) Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.

b) Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu: pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 lima orang.

  1. Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal, wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari pimpinan instansi setingkat eselon II.
  2. Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, wajib menunjukan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumahsakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian, atau surat keterangan lainnya.
  3. Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

a) Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.

b) Pasien dengan kondisi sakit keras.

c) Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

d) Kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang.

e) Pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang. *[ Redaksi SB ]🙏🙏