Dindikbud Kabupaten Serang Programkan Sertifikasi Lahan Dan Bangunan Sekolah

SINARBANTEN.COM, Serang – Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, ternyata masih banyak aset sekolah yang belum dicatat sebagai milik sekolah, terutama sekolah yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Serang pada tingkatan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dalam upaya melindungi aset sekolah, maka Dindikbud Kabupaten Serang memprogramkan sertifikasi lahan dan bangunan sekolah.

“Tujuan penataan aset sekolah tersebut agar secara legalitas sekolah dapat menjadi bangunan milik Pemda Kabupaten Serang. Mengingat masih banyak sekokah yang belum memiliki pencatatan aset. Jadi sertifikasi ini agar aset sekolah dicatat secara formal,” terang Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Asep Nugraha Jaya, Jumat (9/7/2021).

Sebenarnya, kata Asep, sertifikasi aset sekolah tersebut sudah dilakukan secara rurin setiap tahunnya, hanya saja dilakukan secara bertahap. Alasan dilakukan secara bertahap karena terbentur anggaran.

“Yang penting dapat terselesaikan. Jadi sekolah menjadi nyaman dan aman dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar, karena tidak akan ada yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut, sehingga tidak menimbulkan sengketa lahan,” ungkapnya.

Menurut data yang diperoleh SINAR BANTEN, hingga Juni 2021, sudah terdapat 103 SD di Kabupaten Serang yang telah memiliki sertifikat, dari jumlah total 705 bangunan SD. Sisanya 602 SD, sambungnya, akan terus diusahakan secara bertahap.

Sedangkan untuk SMP, sebanyak 24 SMP telah memiliki Sertifikat, dari jumlah 92 SMP. Sisanya 68 SMP masih dalam proses pekerjaan.

Asep menaruh harapan besar bahwa program tersebut dapat terselesaikan dengan cepat, sehingga sekolah kewenangan Kabupaten Serang memiliki bangunan gedung permanen, dengan dilengkapi sertifikat resmi kepemilikan Pemda Kabupaten Serang.

“Fungsi sertifikat terbilang sangat penting. Mengingat, dapat merupakan alas hukum yang bisa dijadikan pijakan kepemilikan secara resmi, karena banyaknya tanah yang belum bersertifikat, akhirnya berujung pada meningkatnya konflik agraria,” jelas Asep

“Oleh karena itu, program Sertifikasi sangatlah penting, karena pemerintah setempat dapat memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimilikinya,” pungkasnya. *[ Redaksi SB ]🙏🙏