SINARBANTEN.COM, Serang – Untuk memutuskan mata rantai penularan Covid 19, Gubernur Banten Wahidin Halim kembali menerapkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Terhitung dari awal mula pandemi, perpanjangan PSBB kini sudah mencapai sembilan kali.
Dasar hukum perpanjangan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Kesembilan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Wahidin mengungkapkan, Perpanjangan PSBB kali ini dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 berlaku satu bulan penuh.
“Perpanjangan PSBB berlaku selama 30 hari sejak tanggal 17 Mei 2021 hingga tanggal 18 Juni 2021 berdasarkan evaluasi kasus penyebaran Covid-19 masih ditemukan di seluruh wilayah Provinsi Banten. PSBB dapat diperpanjang jika masih ditemukan penyebaran Covid-19,” jelasnya, Jumat (21/5/2021).
Akibat dikeluarkannya Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2021 tentang Perpanjangan PSBB, maka Pemerintah Kabupaten dan Kota wajib melaksanalan perpanjangan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Bupati dan walikota harus terlibat aktif konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Untuk penetapan waktu pelaksanaan PSBB di Kabupaten dan Kota di tetapkan oleh Bupati dan Walikota,” ungkapnya. *[ Redaksi SB ]🙏🙏