Kini Masa Kedaluwarsa SIM Tergantung Tanggal Cetaknya

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM). SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi seseorang.

Jadi setiap pemilik SIM, perlu mengetahui bahwa, berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, di mana masa kedaluwarsa dari Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bergantung pada tanggal percetakan. Sedangkan masa berlakunya tetap lima tahun.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kini ada perubahan masa berlakunya SIM. Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi.

“Meskipun ada perubahan, masa berlaku SIM tetap lima tahun sebagaimana aturan di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM. Aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2019. Maka, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya,” jelas Yogo, Kamis (20/5/2021).

“Ya, benar, kini masa kadaluarsanya tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama, lima tahun. Oleh karenanya, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan dalam memperpanjang SIM,” tambahnya.

Berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019 di atas, maka jika ingin melakukan perpanjangan SIM, sebaiknya jangan tunggu tanggal masa berlaku habis. Sebab, melakukan perpanjangan SIM bisa dilakukan beberapa minggu sebelum tanggal masa berlakunya habis. *[ Redaksi SB ]🙏🙏