SINARBANTEN.COM, Jakarta – Hari ini, Kamis (18/2/2021) merupakan batas akhir pencairan BLT UMKM periode 2020. Setiap pelaku UMKM yang sudah terdaftar menerima bantuan sosial berupa uang tunai senilai Rp2,4 juta. Pencairannya dilakukan melalui bank BRI.
Perlu diketahui, sebelumnya, pencairan BLT UMKM hanya bisa dilakukan hingga 31 Januari 2021, tetapi diperpanjang hingga hampir 2 pekan. Perpanjangan waktu untuk pencairan BLT UMKM ini sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM.
Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan bahwa dengan adanya perpanjangan masa penyaluran BPUM, diharap masyarakat penerima bantuan dapat mengambil haknya di kantor BRI terdekat dengan lebih leluasa dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Masyarakat bisa memeriksa status penerima melalui situs web. Bila terdaftar, agar segera datang ke Bank BRI terdekat untuk mengecek jadwal pencairan dengan membawa identitas diri,” ungkap Aestika.
Selanjutnya Aestika menambahkan, BRI memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM. Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan Satgas COVID-19, termasuk dalam mengatur jumlah layanan maksimal per hari sesuai rekomendasi satgas.
Sebagai informasi, pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan BRI sesuai kapasitas kantor demi menghindari terjadinya kerumunan.
Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri atau eKTP, agar sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Setiap penerima mendapat bantuan Rp2,4 juta. Bank BRI merupakan salah satu penyalur bantuan langsung tunai untuk UMKM. Sumber dana berasal dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Target secara nasional 11,8 juta penerima. Hingga akhir Desember 2020, baru terealisasi 7,8 juta penerima dengan nominal mencapai Rp18,7 triliun.
Pihak BRI menyediakan link: www.eform.bri.co.id bagi masyarakat untuk mengecek apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM. Caranya sebagai berikut.
- Klik e-form BRI melalui eform.bri.co.id
- Klik BPUM (Cek Data BPUM);
- Jendela Cek Penerima BPUM UMKM akan terbuka;
- Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi;
- Klik proses Inquiry.
Apabila nomor eKTP terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM UMKM, maka akan muncul pesan di bawah ini.
“Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. XXXXX dengan nomor rekening XXXX. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP.”
Namun bila nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima, maka Anda disarankan melakukan pendaftaran ke dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota setempat.
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM,” demikian notifikasi yang muncul.
Apabila Anda merupakan penerima BPUM, maka dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan. *[ Redaksi SB ] 🙏🙏