Kementerian Agraria Akan Ganti Sertifikat Tanah Menjadi Sertifikat Elektronik

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Dalam waktu dekat dan bertahap, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengganti sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik, mengingat saat ini telah ada lebih dari 70 juta bidang tanah yang terdaftar.

Tahapan pertama akan dilakukan kepada instansi pemerintah karena instansi pemerintah dinilai yang paling mudah dalam mengganti sertifikat tersebut. Setelahnya, penggantian sertifikat yang telah terbit akan dilakukan kepada badan hukum.

Ketika jumpa pers, Selasa (2/2/2021), Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama mengatakan, setelah badan hukum, penggantian sertifikat elektronik akan dilakukan kepada pemilik perorangan.

“Karena badan hukum pemahaman elektronik dan peralatannya lebih siap. Sehingga Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat secara paksa. Nantinya penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data. Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli,” jelasnya.

“Nantinya penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertipikat elektronik.  Sertifikat elektronik akan menjadi alat bukti hukum yang sah. Sertifikat elektronik juga akan tetap dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman seperti sebelumnya,” tambahnya.

Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan peraturan menteri nomor 1 tahun 2021 tentang sertifikat tanah. Namun, peta jalan pelaksanaannya akan diatur dalam keputusan menteri termasuk menentukan daerah permulaan dan batasan waktu penggantian sertifikat elektronik. *[ Redaksi SB ] 🙏🙏