Gubernur Banten Tegaskan UMP Banten 2021 Tidak Naik

SINARBANTEN.COM, Serang – Akhirnya Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMp Banten tahun 2021. Keputusan itu ditandatangani gubernur per tanggal 31 Oktober 2020.

Dalam keputusan tersebut, Wahidin menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Banten 2021 sama dengan tahun sebelumnya yaitu di angka Rp2.460.994,54.

Tidak adanya kenaikan standar upah terjadi lantaran pertimbangan kondisi perekonomian pada masa pandemi Covid-19.

Salah satu pertimbangan yang membuat UMP 2021 tidak naik adalah adanya pandemi Covid-19. Kondisi itu tidak hanya sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi tapi juga kepada inflasi. Dengan demikian diperlukan kebijakan upah minimum sebagai salah satu upaya dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten.

Sedangkan upah minimum kabupaten/kota masih dalam pembahasan. Hasilnya akan diumumkan paling lambat tanggal 21 November 2021.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Karna Wijaya membenarkan, UMP Banten 2021 tidak mengalami kenaikan.

“UMP 2021 Banten memang tidak mengalami kenaikan. Jadi masih sama dengan tahun ini yaitu Rp2.460.994,54. Kebijakan itu juga sudah dituangkan dalam sebuah keputusan gubernur,” ungkapnya, Minggu (1/11/2020). *[ Redaksi SB ] 🙏🙏