SINARBANTEN.COM, Lebak – Untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 556/121-Dispar/2020, tentang imbauan bagi seluruh pengelola objek wisata dan tempat hiburan untuk menutup segala kegiatannya.
Penetapan SE tersebut juga diperkuat Maklumat Kapolri, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gubernur Banten dan Bupati Lebak untuk pencegahan penyebaran COVID-19.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak Imam Rismayadin meminta agar semua pengelola usaha wisata dan tempat hiburan dapat menerima kebijakan penutupan kegiatan itu.
“Pemerintah daerah melakukan penutupan objek wisata dan tempat hiburan tersebut untuk mencegah penyebaran penyakit menular yang mematikan itu agar tidak masuk ke Kabupaten Lebak,” katanya, Kamis (26/3/2020).
“Dimana penyebaran COVID-19 sudah terjadi di beberapa daerah,termasuk di Provinsi Banten hingga penderita meninggal dunia. Kami berharap para pengelola wisata dan tempat hiburan bisa mematuhi penetapan surat edaran itu,” tambahnya.
Sebagai informasi, adapun objek wisata di Kabupaten Lebak yang ditutup sementara adalah destinasi budaya masyarakat Badui, Wisata Alam, Wisata Religi, Pantai Sawarna, Pantai Bagedur, Air Panas, Curug, Arung Jeram, Museum Multatuli dan Wisata Buatan. *[ AhS ] ??