SINARBANTEN.COM, Serang – Hingga sekarang kasus penularan pandemi Covid 19 di provinsi Banten masih belum teratasi. Salah satu faktornya adalah kurang disiplinnya masyarakat Banten dalam menerapkan protokol kesehatan.
Oleh karena itu, Pemprov Banten mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 ke DPRD Provinsi Banten.
Salah satu yang diatur dalam calon produk hukum daerah itu adalah sanksi bagi mereka yang anti swab dan vaksin.
“Pemprov Banten telah mengajukan sebuah raperda berkaitan dengan penanganan Covid-19 kepada DPRD Banten. Raperda itu akan menjadi penguat pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru atau protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 di Banten. Tujuannya untuk lebih menguatkan terkait ada sanksi denda dan administratif,” ungkap Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Agus Mintono.
Ketika ditanya sanksi apa yang akan diberikan bagi anti swab dan vaksin, Agus belum bisa memastikan.
“Adapun bentuk sanksi nya akan dibahas oleh Pemprov Banten dengan DPRD saat proses penyusunan raperda,” jawabnya.
Sepeti diketahui, Banten mendapatkan jatah vaksin dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi 8.131.798 warga sasaran. Tahap pertama distribusi vaksin akan dilakukan pada awal Desember mendatang. *[ Redaksi SB ] 🙏🙏