Polisi Tangkap 3 Petinggi KAMI Karena Langgar UU ITE

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Pada hari Selasa (13/10/2020), pukul 04.00 WIB, petugas dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.

Tiga orang petinggi KAMI tersebut diduga melanggar kasus dugaan tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Saat dikonfirmasi, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono membenarkan personel Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Syahganda dkk.

Awi mengatakan, penangkapan petinggi KAMI ini terkait dengan pelanggaran UU ITE dengan sangkaan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE.

Menanggapi penangkapan petinggi KAMI, pengamat politik Ujang Komarudin mengatakan, sudah saatnya Presidium KAMI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, M. Din Syamsuddin, dan Rochmat Wahab segera merespon penangkapaan tersebut.

Terkhusus untuk Jenderal Gatot yang sering tampil di depan dan merupakan mantan Panglima TNI, harus turun tangan membackup anggota KAMI yang digelandang ke Bareskrim Polri. Pasalnya, hal itu merupakan salah satu bentuk tanggung jawab seperjuangan sesama KAMI.

“Semestinya GN harus turun tangan. Dalam perjuangan, satu terluka, maka semua merasa terluka. GN harus membela rekan-rekan seperjuangannya,” pungkasnya. *[ Redaksi SB ]🙏🙏