MENKOMINFO: Naskah Final UU Cipta Kerja Tidak Bisa Buru-buru Dipublikasikan

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Kapan naskah UU Cipta Kerja dipublikasikan? Pertanyaan tersebut kini lebih sering terdengar di berbagai media, baik cetak maupun elektronik oleh para pengkritik UU Cipta Kerja yang menurut mereka sangat kontroversial.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Johhny G Platte menegaskan, naskah final Undang-Undang Cipta Kerja tak bisa buru-buru dipublikasikan ke publik. Naskah final itu baru akan dipublikasikan setelah tercatat sebagai lembaran negara.

“Kalau presiden sudah undangkan dan masuk lembaran negara, lembaran negara itu yang dikasih ke publik,” kata Johnny, Senin (12/10/2020).

Sekjen partai Nasdem tersebut, mengatakan, saat ini naskah UU Cipta Kerja masih berada di DPR untuk difinalisasi. Finalisasi tersebut hanya berupa hal teknis seperti memperbaiki salah ketik, tetapi tak akan ada substansi yang berubah.

“Karena keputusannya sudah final. Hanya keputusan yang final itu diketik, yang salah ketik diperbaiki, disiapkan, dikirim ke pemerintah. Bukan dirubah. Itu sudah final. Yang ada proses administrasi teknis,” kata dia.

DPR memiliki waktu tujuh hari setelah rapat paripurna untuk mengirimkan naskah final UU yang telah disahkan kepada pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Setelah sampai di pemerintah, naskah itu akan dicek ulang terlebih dahulu.

“Pemerintah cek lagi. Sudah sama belum dengan yang kita putuskan bersama. Masih ada gak yang salah ketik. Setelah semua diperiksa, baru diundangkan oleh Presiden,” kata dia.

Setiap UU yang telah diundangkan biasanya akan diunggah ke situs resmi Sekretariat Negara. Namun, jika belum diundangkan oleh presiden dan tercatat sebagai lembaran negara, Johhny menegaskan bahwa pemerintah tak akan mempublikasikan naskah UU tersebut. *[ Redaksi SB ] 🙏🙏