Denda Operasi Yustisi Protokol Covid-19 Capai Rp 3,27 Miliar

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan operasi yustisi protokol Covid-19 yang berlangsung sejak 14 September hingga 11 Oktober 2020. Tercatat sejak operasi yustisi dilaksanakan, sudah ada 5,74 juta penindakan yang dilakukan kepada para pelanggar di seluruh Indonesia.

“Polri telah mengumpulkan denda sebesar Rp 3,27 miliar melalui operasi yustisi protokol Covid-19 dengan berbagai macam sanksi. Sanksinya itu ada berupa teguran tertulis, teguran lisan, ada yang denda administrasi,” jelas Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Gatot Eddy Pramono dia secara virtual, Senin (12/10/2020).

Selain itu, kata Wakapolri, ada hukuman juga berupa kurungan sebanyak 4 kasus. Hal tersebut terjadi di Jawa Timur.

“Dengan adanya sanksi, hukuman kurungan dan denda diharapkan bisa memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 dengan operasi ini, atau paling tidak bisa meminimalisir penyebaran Covid 19 tersebut,” tambah Gatot.

Perlu diketahui, dalam perlaksanaan operasi yustisi ini, Polri tidak bekerja sendiri, menurutnya Polri dibantu oleh TNI, Satpol PP dan dinas-dinas terkait.

Adapun tujuan pelaksanaan operasi yustisi ini adalah agar kesadaran masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun bisa tercapai. *[ Redaksi SB ] 🙏🙏