Pemerintah Tetapkan Pemakaian Meterai Rp3.000 Dan Rp6.000 Hingga Desember 2021

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan masa transisi meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 hingga Desember 2021 artinya meterai tersebut masih bisa digunakan untuk satu tahun ke depan walaupun wulai 1 Januari 2021, pemerintah menetapkan tarif tunggal bea meterai sebesar Rp 10.000 per meterai.

Alasan dari masa transisi tersebut untuk menghabiskan persediaan materi Rp3.000 dan Rp6.000 pemerintah memberikan relaksasi.

“Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan di tahun depan dengan masa relaksasi selama satu tahun. Artinya sampai dengan 31 Desember 2021. Jadi ada transisi menghabiskan stok bea meterai yang belum terpakai kita beri ruang. Di sisi lain karena meterai sudah dicetak dan sebagian sudah beredar ini yang kita gunakan jadi kita transisikan,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dalam konferensi pers, Rabu (30/3/2020).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Arif Yanuar menjelaskan, jadi ada dua metode penggunakan meterai lama di tahun depan. Pertama, menempel meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dalam satu dokumen. Kedua, meterai dua meterai Rp 6.000 dalam satu dokumen.

“Masa transisi ini, meterai yang masih tersedia Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan untuk satu tahun ke depan dengan cara memateraikan dalam dokumen minimal nominal Rp 9.000,” kata Arif.

Sebagai informasi, dokumen yang menggunakan relaksasi tersebut yakni dokumen yang memiliki nilai di atas Rp 5 juta. Hal ini sebagaimana menginduk dalam Undang-Undang (UU) Bea Meterai yang sudah diundangkan oleh DPR RI, Selasa (29/9). *[ Redaksi SB ] ??