Kini Teknisi AC Harus Punya Sertifikasi Dari Pemerintah

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Untuk mendukung menurunkan kerusakan ozon, kini pemerintah menerapkan sertifikasi bagi teknisi pendingin ruangan (AC).

Perlu diketahui, penggunaan AC terutama berpotensi mengeluarkan bahan perusak ozon (BPO) ke udara. Lepasnya BPO ke udara tersebut paling besar terjadi dalam proses servis AC.

Dalam konferensi pers, Rabu (16/9/2020), Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ruandha Agung Sugardiman mengatakan, aat ini, ada sekitar 2.000 teknisi AC yang tersertifikasi. Angka tersebut berasal dari 10.000 teknisi yang telah diidentifikasi oleh KLHK sebelumnya.

“Populasi AC di Indonesia sangat banyak. Karena itu, perlu banyak teknisi AC yang kompeten sehingga tidak melepas bahan perusak ozon ke udara,” jelasnya.

Ruandha bilang ke depan akan terus ditambah jumlah teknisi yang harus disertifikasi. Pasalnya Indonesia saat ini membutuhkan kurang lebih sebanyak 100.000 teknisi yang tersertifikasi.

Salah satu upaya menggenjot sertifikasi tersebut adalah meningkatkan manfaat dalam sertifikasi. Ruandha bilang teknisi AC bersertifikat nantinya dapat mengambil pekerjaan melalui aplikasi yang telah disediakan KLHK.

“Mulai tanggal 18 Oktober 2021, teknisi yang dapat mengambil pekerjaan dalam aplikasi Montir-AC adalah teknisi yang sudah tersertifikasi,” terang Ruandha.

Ruandha optimis dengan adanya aplikasi tersebut, pendapatan teknisi dapat naik melampaui upah minimum provinsi. Sehingga tidak hanya menyelamatkan lingkungan, sertifikasi juga akan memperbaiki Sumber Daya Manusia (SDM) ahli di Indonesia. *[ Redaksi SB ] ??